Kabarmetro.id, Melawi – Ratusan masa Unjuk Rasa datangi Kantor Perusahaan HTI PT. Lahan Cakrawala untuk menuntut hasil kesepakatan MOU pada tanggal 29 April 2024, unjuk rasa tersebut di lakukan di KM 17 di desa landu tubun, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Sabtu (20/7/24).
Yang mana dalam unjuk rasa tersebut di hadir oleh ratusan warga desa Landau Tubun, Kepala desa Landau Tubun, kepala kecamatan Pinoh selatan, TNI, Polri.
Di dalam unjuk rasa tersebut terjadi nya keributan namun itu semuanya sudah bisa di atasi dan berjalan dengan aman dan terkendali, dalam hal tersebut pihak masyarakat desa Landau Tubun menuntut kejelasan kejelasan MOU pada tanggal 29 April 2024 lalu hingga kini belum terselesaikan.
Isi MOU tersebut adalah:
1. Pihak PT. Lahan Cakrawala akan pertanggung jawab atas pencemaran air bersih warga dengan melakukan peralihan / pergantian bendungan air bersih, Pengadaan Pipa, Kran, Tong penampungan dan lainnya yang dianggap perlu sehingga terpenuhinya air bersih yang layak untuk warga Desa Landau Tubun;
2. Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat tidak akan membuat Proposal kepada pihak PT.Lahan Cakrawala dikarenakan Perusahaan memiliki Tim Teknis yang bisa menghitung keperluan tersebut dengan didampingi oleh perwakilan warga yang telah ditunjuk;
3. PT. Lahan Cakrawala berkomitmen akan merealisasikan pengadaan bendungan paling lama 2 bulan setelah ditanda tangani surat kesepakatan ini di Wilayah Sungai Sahu;
4. Sebelum terealisasinya secara 100% bendungan tersebut maka pihak PT. Lahan Cakrawala akan melakukan antisipasi dengan cara mengadakan penampungan air di tiap Dusun dan juga di tempat-tempat yang dianggap perlunya dipenuhinya air tersebut;
5. PT. Lahan Cakrawala tidak akan beroperasi menggusur area yang berpotensi mengakibatkan tercemarnya air embung dan air bersih;
6. Jika pihak PT. Lahan Cakrawala tidak memenuhi dan atau merealisasikan hal tersebut diatas maka kesepakatan M.O.U dinyatakan dibatalkan di karena M.O.U yang telah disepakati dan ditanda tangani telah dilanggar dan pihak Perusahaan harus mengganti rugi yang diakibatkan pencemaran air tersebut yaitu sebesar Rp. 500.000.000.( Lima Ratus Juta Rupiah) untuk warga membuat bendungan baru;
7.Jika M.O.U yang telah disepakati dan ditanda tangani batal maka Pemerintah Desa Landau Tubun bersama Warga Masyarakat akan menempuh jalur hukum.
Dalam hal ini kepala desa Landau Tubun Juanda menyampaikan bahwa masyarkat Landau Tubun Ingin pihak Perusahaan akan bertanggung jawab sesuai dengan MOU yang telah di sepakati pada tanggal 29 April 2024.
Dan di dalam demo saat ini Alhamdulillah tuntutan yang warga saya ingin kan sudah ada sedikit titik temu dan dengan di lakukan nya penyitaan sebuah mobil yang di letakkan mobil tersebut di kantor camat Pinoh selatan, sebagai jaminan bahwa keseriusan Perusahaan HTI PT. Lahan Cakrawala benar mengerjakan apa yang ingin di inginkan masyarakat saya ucapnya.
Andi Lala Humas PT Lahan Cakrawala menyampaikan kepada media, “kami dari perusahaan sangat mengapreasi kepada masyarakat dan bisa mengakomodir permintaan salah satunya membuat Abron di sungai Sauk dan pada hari ini juga alat berat Esxa Cabalco sudah kita berangkatkan untuk jatifikasi ke lapangan di mana titik Bron yang kita kerjakan,” ucapnya.
“Dan kami dari perusahaan berharap supaya masyarakat bisa membantu kami untuk menjaga alat yang bekerja untuk membuat bron supaya aman,dan juga sebagai bentuk tanggung jawab kami,kami juga menitipkan kendaraan perusahaan kepada Camat Manggala sebagai jaminan kepada masyarakat Desa Landau Tubun,” pungkasnya.
“Saya selaku Humas perusahaan Lahan Cakrawala berterima kasih kepada rekan-rekan semua terutama kepada Polri dan TNI yang man sudah memberikan pengamanan sehingga unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif,” tutupnya.(Januar)
Editor : Tundra. M
