Gubernur Jakarta Pramono menunggu bus di halte bersama warga lainnya.
JAKARTA || Langkah Gubernur Jakarta Pramono Anung terhenti sejenak di depan Halte Taman Suropati, Rabu (30/4/2025) pagi. Kemeja putihnya berkilat tertimpa matahari Menteng, celana biru lautnya tertata rapi. Ia menoleh ke belakang, menunggu Staf Khusus Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal pribadi. Lalu melangkah lagi, menuju bus listrik Transjakarta, tepat pukul 08.13 WIB.
Hari itu bukan sembarang Rabu. Hari itu adalah Rabu pertama ketika seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan meninggalkan mobil dinas, ojek daring, apalagi kendaraan pribadi. Naik angkutan umum menjadi syarat mutlak dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono sepekan sebelumnya.
“Ramai juga, ya. Mungkin banyak yang menyangka saya sendiri tidak akan ikut aturan ini,” kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo itu seraya menyapa warga yang sedang berolahraga di tepi Taman Suropati. Tak segan, Pramono juga melayani permintaan swafoto. Salah satu pengawalnya terlihat meminta awak media agar tidak naik bus yang sama, khawatir mengganggu kenyamanan penumpang.
Bus Transjakarta 4C kemudian membawanya ke Hotel Horison Balairung, Palmeriam, tempat digelarnya Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta. Seusai acara, ia dijadwalkan mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan.
“Selama 29 tahun bekerja, saya memang selalu pakai transportasi umum,” kata Suharini Eliawati, Plt. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta. Setiap hari, dari rumahnya di Citayam, ia bersepeda ke stasiun, naik KRL ke Stasiun Gondangdia, lalu berjalan kaki ke Balai Kota.
“Sehat, menyenangkan, dan bisa bertemu banyak warga,” ujar Eli.
Ia tak merasa aneh ketika kini rekan-rekannya baru mulai naik angkutan umum. “Kadang kita perlu aturan untuk memulai kebiasaan yang baik,” ujarnya.
Kebijakan ini memang tak berlaku bagi semua. Pegawai yang sedang hamil, sakit, disabilitas, atau bertugas lapangan dengan mobilitas tinggi diberi pengecualian. Namun bagi mayoritas ASN, pelaporan partisipasi wajib dilakukan. Pemprov menyediakan tautan khusus: https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum, tempat para kepala perangkat daerah menyetor laporan kehadiran kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah.
Menurut data Dishub, Jakarta memiliki lebih dari 70 ribu ASN. Jika setengahnya saja beralih ke transportasi umum setiap pekan, akan terjadi pengurangan signifikan terhadap penggunaan kendaraan pribadi.
“Ini bukan hanya soal kebijakan lingkungan,” ujar Syafrin. “Ini soal keberanian memberi contoh.”
Menurut Rara, efek jangka panjang dari kebijakan ini bisa meluas ke cara pandang warga terhadap pelayanan publik. “Kita tak lagi bicara sekadar efisiensi atau emisi, tapi soal empati.”
Senyum seperti itu mungkin tak masuk dalam rekap laporan kepegawaian. Tapi bisa jadi, itulah ukuran paling sahih bahwa kebijakan ini telah berjalan di jalur yang tepat. (rih)

