PT DABN Terus Berkomitmen Tingkatkan Standar Regulasi Dalam Tugas Kepelabuhanan, Ini Kata GM BUP PT DABN Drs. Feri Agus Satriyo

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Badan Usaha Pelabuhan PT DABN adalah penerima konsesi dan kerja sama pemanfaatanbarang milik pemerintah pusat pada tahun 2017 untuk mengelola pelabuhan probolinggo yang juga dikenal dengan nama NEW PORT DABN Probolinggo.

Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo terus berkomitmen untuk meningkatkan standar regulasi dan ketentuan dalam menjalankan tugas kepelabuhanan.

Dalam perjalanannya banyak mengalami pasang surut baik dalam kegiatannya maupun pendapatannya terutama pasca terjadinya Wabah Covid-19 di dunia, sehingga berimbas juga ke BUP PT DABN yang mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan sehingga juga berakibat pada terjadinya penurunan Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) ke Negara.

Agar hal ini tidak terjadi disamping untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan pendapatan yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan dan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada para pengguna jasa serta perawatan dan pengembangan pelabuhan.

“ Maka dilakukan penyesuaian tarif yang mengacu pada pasal 16 ayat 5 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 karena di Pelabuhan probolinggo terdapat 2 (dua) Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola Terminal Umum yaitu PT DABN dan PT Pelindo serta terdapat 2 (dua) pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal kepada 2 (dua) BUP. Ditahun 2024 telah dilakukan penyesuaian tarif,” terang GM BUP PT DABN, Drs.Feri Agus Satriyo, Rabu (28/5/2025).

Drs Feri Agus Satriyo juga mengatakan, Terminal Umum DABN Pelabuhan Probolinggo dengan besaran tarif jasa kepelabuhanan yang telah dilaporkan kepada Menteri Perhubungan, KSOP Probolinggo serta pemberitahuan kepada stakeholder pengguna jasa di Terminal Umum DABN Pelabuhan Probolinggo melalui SE (Surat Edaran).

Penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan itu sendiri juga telah melalui kajian dari PT Sucofindo dan telah menyertakan lampiran-lampiran sebagaimana berikut:

1. Hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelaynan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di Pelabuhan laut baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang mempunyai jenis dan Tingkat pelayanan yang relative sama.

2. Telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa. 3. Penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan standar Kenerja Pelayanan Operasional Pelabuhan.

“ Tarif yang berlaku juga masih setara dan sebanding dengan pelabuhan-pelabuhan disekitarnya sehingga pengguna jasa masih bisa berkegiatan di Pelabuhan DABN Probolinggo, sama halnya apabila mereka berkaitan dipelabuhan sekitarnya. Hal ini juga terlihat dengan jumlah arus kunjungan kapal sama baik sebelum maupun sesudah dilakukan penyesuaian tarif,” lanjutnya.

Hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas serta pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.Dan perlu kami sampaikan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article