Kabarmetro.id, Kota Probolinggo – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 dan HUT RI ke 79 program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Jatim mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, Jumat (19/7/24).
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan hasil kerja sama Pemprov Jatim bersama Polda Jatim. Pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program ini.
Berikut ini sejumlah keringanan yang bisa didapatkan pengguna kendaraan bermotor.
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.3. Pembebasan PKB Progresif serta 4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun tujuan dari penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan adalah untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang punya tunggakan, sehingga mereka diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP.Tommi Hermanto melalui KRI, Ipda Dalu Arista S.Kom.,M.Hum menyampaikan, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak.
“Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak. Sedangkan keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan untuk melunasi denda sekaligus membayar pajak tahunan,” ujarnya.
Program ini bisa membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Artinya, jika pemilik kendaraan mengikuti pemutihan pajak kendaraan.Warga hanya perlu melunasi pajak pokok kendaraan sesuai ketentuan,” imbuh KRI, (Choy)
Editor : Tundra. M