Kabarmetro.id, MELAWI – Jumat curhat dilaksanakan dengan hangat di Polsek menukung, kapolsek menukung Ipda Nurhadi, S.A.P menerima keluhan dari warga masyarakat saudara Jais serta saudara joel, meminta kepada aparat kepolisian sektor Menukung untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan ke sekolah sekolah dari bahayanya narkoba bagi generasi muda.
Dalam hal kegiatan tersebut Ipda Nurhadi mengatakan memang selama ini pihak Polsek menukung sudah sering melaksanakan penyuluhan- penyuluhan ke sekolah sekolah, supaya di tempat umum di tempel imbauan bahaya narkoba.
Generasi muda adalah generasi penerus bangsa Indonesia. Bangsa akan maju jika para pemuda memiliki karakter nasionalisme.
Nasionalisme merupakan bagian penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Secara detail, penyebab merosotnya sikap nasionalisme pada diri anak karena berkembangnya zaman globalisasi, yaitu rasa nasionalisme dikalangan generasi muda semakin memudar.
Hal ini dapat dibuktikan banyak generasi muda yang lebih memilih kebudayaan negara lain, dibandingkan dengan kebudayaan Indonesia. Mereka lebih senang mengaplikasikan budaya barat dalam kesehariannya, yang secara tidak sadar membuka lebar pintu masuk Narkoba. Karena tren Narkoba dibawa oleh budaya barat bukan budaya Indonesia.
Dalam hal ini mengkonsumsi narkoba sudah jelas sangatlah merugikan kita di sebabkan Narkoba memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan. Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindari, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Dilansir dari situs BNN, jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.
Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun, tutupnya. (Januar)