MELAWI || Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kalimantan Barat, secara resmi memulai penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Desa Labai, Kecamatan Nanga Pinoh. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari korban, Suwandi, yang mengalami kerugian materiil hingga Rp250.000.000 akibat kelalaian pihak lain, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/31/II/2026/RES MELAWI, insiden bermula pada Januari 2026. Aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan oleh terduga pelaku (Sdra. W) merembet dan menghanguskan sedikitnya 800 pohon karet produktif milik korban.
Apresiasi dan harapan kuasa hukumMenanggapi perkembangan kasus ini, Hartani, S.H., selaku kuasa hukum korban, memberikan Apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian.
”Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Melawi, khususnya Satreskrim Polres Melawi, yang telah bertindak cepat dalam Merespons Laporan Klien kami,” ujar Hartani.
Lebih lanjut, Hartani berharap agar proses hukum ini berjalan tanpa hambatan hingga ke tahap penetapan tersangka.
“Kami berharap perkara ini dapat dituntaskan dengan cepat dan segera ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) agar ada kepastian hukum melalui penetapan tersangka.
Hal ini penting agar rasa keadilan bagi korban dapat segera terpenuhi,” tegasnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Satreskrim Polres Melawi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/244/III/RES.1.13./2026/Reskrim tertanggal 6 Maret 2026. Penyelidikan ini didasarkan pada Instrumen Hukum yang kuat, termasuk ;
Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Mengatur mengenai kealpaan serta tindakan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa setiap individu yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang milik orang lain dapat dijerat sanksi pidana berat.
Kerugian Nyata bagi Masyarakat
Korban, Suwandi, menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak ada ” Etikad baik” dari pihak tersangka serta menggap hal ini dipandang sebelah mata serta permasalahan yang sepele dan ingin untuk mengganti rugi yang tidak sepadan dari pihak pelaku. Hilangnya 800 pohon karet bukan hanya kerugian fisik, melainkan hilangnya mata pencaharian jangka panjang, pangkasnya.
Saat ini, Penyelidik Satreskrim Polres Melawi di bawah koordinasi Brigpol Jaruni Santuri, S.H., tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Polri berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif guna memastikan kesadaran hukum di wilayah Kabupaten Melawi tetap terjaga. (amo/tim)

