Kabarmetro.id, PADANG PARIAMAN – Pejabat daerah jangan apatis terhadap kesalahan bawahannya, karena kesalahan bawahan tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesalahan dan hukuman terhadap PNS melekat dengan atasan langsungnya, sehingga atasan langsung akan mendapat hukuman setingkat lebih ringan dari bawahan yang mendapat hukuman sesuai kesalahannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di halaman Kantor Bupati di Kawasan IKK Parit Malintang, pada Senin (3/7/23).
Ditegaskan, setiap pejabat mulai dari kepala perangkat daerah hingga ke pejabat eselon tiganya punya tanggung jawab yang sama dalam membentuk tim yang solid di perangkat daerah masing-masing. Bahkan dalam beberapa kesempatan Rudy Rilis selalu sampaikan, pejabat itu jangan takut dibenci oleh bawahan, karena menegur kesalahan mereka.
“Melakukan pembinaan terhadap bawahan dan akselerasi pencapaian target kinerja bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah. Dalam hal ini pejabat eselon tiganya juga dituntut berperan,” tambah Rudy menegaskan.
Lebih lanjut Sekda Rudy menekankan, visi Padang Pariaman Berjaya harus sudah melekat dalam pemikiran setiap ASN, terutama bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Karena visi itulah yang menjadi arah bersama, menjadi cita-cita besar Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman untuk mewujudkan pemerataan pembangunan guna menciptakan kesejahteraan di semua lapisan masyarakat.
“Berbagai kejadian yang dialami diharapkan dapat memicu kita untuk berpikir dan membentuk peradaban baru dalam mempola kehidupan yang lebih baik kedepannya, apalagi di dunia birokrasi yang sudah menuntut pola digitalisasi dalam berbagai penerapan layanan,” imbuhnya.
Dalam apel pagi yang diprakarsai Dinas PUPR tersebut, Sekda Rudy Rilis juga menyampaikan berbagai program pembangunan dan peningkatan infrastruktur di Padang Pariaman, Dia berpesan agar dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan setiap OPD, terutama OPD yang mengampu kegiatan yang bersumber dari dana DAK.
“Bulan Juli adalah masa krusial dalam pelaksanaan kegiatan DAK, jangan sampai ada yang gagal tender, apalagi yang sudah tekan kontrak namun banyak kendala yang menyebabkan pekerjaan terhenti karena kelalaian dari OPD yang bersangkutan,” tutupnya menegaskan.
Apel gabungan yang menjadi agenda rutin bulanan Pemkab Padang Pariaman ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Tampak hadir Plh Sekda Zahirman, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD dan para pejabat eselon III, serta pimpinan dan pegawai BUMN/BUMD di Kabupaten Padang Pariaman. (Rd)