Kabarmetro.id, BONDOWOSO – Forkopimda Kabupaten Bondowoso pada pertemuan yang di pimpin oleh Bupati Bondowoso KH. Drs. Salwa Arifin, pembahasan terkait pemilihan kepala desa se-kabupaten Bondowoso.
Rapat koodinasi (rakor) yang di pimpin oleh Bupati Bondowoso dan di hadiri Ketua DPRD Bondowoso Bapak Ahmad Dhofir dan Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto serta Dandim 0822 Letkol ARM. Suhedra Cipto, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Puli Triasmoro, Sekretaris Daerah (sekda) Bondowoso Bambang Soekmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti serta Achmad selaku Inspektur kabupaten Bondowoso. Dalam rakor tersebut disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025.
Seperti yang dijelaskan Bupati, bahwa merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomer 100.3.5/244/SJ/poin 4A. Tentang Bupati \ Wali kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Poin 4 B. Bupati \Wali kota dapat melaksanakan pilkades serentak setelah tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Setelah rakor tersebut masyarakat Bondowoso masih cukup waktu menunggu pesta demokrasi khususnya pemilihan kepala desa. (Rustam)