JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto (YP) serta Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Yugi Prayanto berperan sebagai penghubung antara Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), dengan Arso Sadewo. Pertemuan itu disebut menjadi pintu masuk pengondisian persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari IAE.
“Berdasarkan kedekatan HPS dan YG, mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo mengatur pertemuan dengan Komisaris PT IAE 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PGN 2016–2019, Danny Praditya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan kerja sama antara kedua perusahaan.
Arso kemudian menyerahkan biaya komitmen senilai 500.000 dolar Singapura kepada Hendi Prio di kantornya di Jakarta. Dari jumlah tersebut, Hendi memberikan 10.000 dolar AS kepada Yugi sebagai imbalan atas perannya mempertemukan dirinya dengan Arso.
Kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari IAE. Namun, pada 2 November 2017, ditandatangani dokumen kerja sama PGN dan IAE. Tak lama, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Atas transaksi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. KPK menetapkan Iswan Ibrahim dan Danny Praditya sebagai tersangka. Hendi Prio Santoso kemudian diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK pada 1 Oktober 2025. (rih)





