KOTA SURAKARTA || Penasehat SISKS Pakoe Boewono XIV, KPH. Dr. H. Andi Budi, SH., M.ikom, memberikan arahan dan pandangan tegas menyikapi pertemuan sejumlah tokoh trah Keraton Surakarta dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon. Ia menekankan agar pemerintah, khususnya Menteri Kebudayaan, tidak keliru dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepemimpinan dan suksesi tahta Keraton Surakarta Hadiningrat, Senin (15/12/2025).
Menurut KPH Andi, kebijakan negara harus bersifat umum, adil, dan proporsional, serta tidak terlalu jauh masuk ke wilayah internal kepemimpinan keraton yang memiliki tatanan adat, garis dinasti, dan hukum tradisi yang sakral.
“Pak Menbud jangan sampai salah langkah. Semua kebijakan harus berlaku umum. Negara bertugas menjaga dan mengembangkan budayanya, bukan masuk terlalu jauh ke urusan kepemimpinan keraton,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam sejarah dan adat Keraton Surakarta, hak menentukan penerus tahta sepenuhnya berada pada putra-putri raja yang sedang jumeneng atau dhawuh surud, bukan pada generasi sebelumnya.
“Kalau yang surud itu PB XII, maka yang berunding dan berhak adalah putra-putri beliau. Namun sekarang yang surud adalah PB XIII, maka yang berhak menentukan penerus tahta ya putra-putri PB XIII. Ini kodrat dan eranya putra-putri PB XIII,” ujarnya.
KPH Andi juga menegaskan bahwa seluruh keluarga besar keraton, termasuk para Gusti dari trah PB XII, wajib mematuhi keputusan yang diambil oleh putra-putri PB XIII sebagai pemegang hak sah dalam garis suksesi.
“Sekali lagi, ini kodrat. Monggo semeleh, nggeh. Semoga ada petunjuk, hidayah, dan berkah dari Allah SWT,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kesakralan dinasti dan trah Keraton Surakarta harus dijaga dengan memberikan kewenangan penuh kepada garis keturunan langsung.
“Yang menjaga dan menentukan biarlah trah itu sendiri. Seperti halnya warisan, pasti diberikan kepada anak-anak sendiri, bukan kepada adik-adik. Ini prinsip yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
KPH Andi juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil akan meninggalkan jejak digital dan catatan sejarah, sehingga perlu dipertimbangkan dengan nalar yang jernih dan kebijakan yang arif.
Dalam arahannya, ia secara khusus menyarankan agar Menteri Kebudayaan mengundang secara khusus dan terbatas hanya putra-putri PB XIII jika ingin mendengar dan menyerap aspirasi terkait Keraton Surakarta.
Ia merinci bahwa putra-putri PB XIII terdiri dari:
Dari istri pertama: tiga putri
Dari istri kedua: satu putra (Gusti Hangabei) dan satu putri
Dari istri ketiga: satu putra (Gusti Purboyo)
“Tidak perlu ada paman, bulek, atau putra-putri PB XII. Serap dan pahami dengan nalar serta penuh kebijakan,” tandasnya.
Menutup arahannya, KPH Andi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk dirinya, tetap menaruh hormat dan kasih kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga menjabat Ketua Umum SNKI.
“Kita semua sayang kepada Pak Menbud, juga Mas Sekjen SNKI, sebagai orang-orang dekat beliau. Justru karena itu kami mengingatkan agar langkah yang diambil benar-benar tepat dan tidak menyalahi tatanan adat Keraton Surakarta,” pungkasnya.(red)

