Kabarmetro.id, PASURUAN – Pemotongan pohon yang sudah melibihi batas ketinggian di pinggir jalan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan surat perintah pemangkasan pohon pada dinas binamarga dengan ketinggian maksimal 4 meter dari pangkal pohon, Senin (18/12/23).
Tampak terlihat enam pekerja sibuk memotong dan menaikkan dahan atau kayu untuk memberikan pengguna jalan melintas dengan aman dan tidak menimbulkan kemacetan.
Satu memotong bagian atas dan yang satu memotong bagian bawah (agar kayu dan ranting daun) bisa tertata dengan baik dan bersih, masing-masing pemotong di bantu oleh dua orang, untuk diangkut kedalam mobil truk yang akan dikirim ke pandaan.
Menurut kasiadi dari petugas pemkab (binamarga) mengatakan, “saat ini saya dapat perintah dari DLH untuk menebang atau memotong dua pohon yang di depan ruko Jl. Bader, kalirejo, bangil, Pasuruan,” pungkasnya. (Haris)