BerandaPolitikPemilu 2024, Ketua KPU: Tak Sesuai Alamat Tetap Bisa...

Pemilu 2024, Ketua KPU: Tak Sesuai Alamat Tetap Bisa Milih di TPS Tujuan

Kabarmetro.id, JAKARTA – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa warga yang tinggal di lokasi berbeda dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

Proses pindah memilih bisa diajukan dengan membawa dokumen pendukung, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Meskipun ada pengecualian hingga 7 Februari 2024 berdasarkan putusan MK, proses pindah memilih bisa diurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU setempat, atau melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pendaftaran Pilpres 2024 telah menerima tiga pasangan calon, dengan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (14/2/24). (*)