Proses pindah memilih bisa diajukan dengan membawa dokumen pendukung, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
Meskipun ada pengecualian hingga 7 Februari 2024 berdasarkan putusan MK, proses pindah memilih bisa diurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU setempat, atau melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pendaftaran Pilpres 2024 telah menerima tiga pasangan calon, dengan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (14/2/24). (*)