BerandaINFOPemerintah Bolehkan WFA bagi ASN Sebelum Nyepi dan Lebaran...

Pemerintah Bolehkan WFA bagi ASN Sebelum Nyepi dan Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Ilustrasi – Bekerja dalam perjalanan (net)

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2025. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas dalam menerapkan sistem kerja.

Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni Senin-Kamis, 24-27 Maret 2025, sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dalam periode tersebut, instansi dapat menerapkan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), serta work from anywhere (WFA) sesuai kebijakan pimpinan.

Ketentuan Pelaksanaan WFA bagi ASN

Pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Berikut poin-poin utama yang harus diperhatikan:

  1. Sistem Digitalisasi

    • Instansi wajib mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna mendukung kelancaran layanan.

  2. Layanan Publik Esensial

    • Organisasi penyelenggara layanan publik tetap menjamin ketersediaan layanan vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan.

    • Memastikan akses bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

  3. Pengaturan Cuti ASN

    • Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai di tiap instansi.

  4. Pengawasan dan Evaluasi

    • Pimpinan instansi wajib memantau pemenuhan target kinerja selama periode WFA.

  5. Pengaturan Jam Kerja Bergilir

    • Instansi yang menerapkan sistem kerja sif wajib menyesuaikan jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan publik.

  6. Kanal Pengaduan Tetap Aktif

    • Masyarakat tetap dapat menyampaikan aduan melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, atau media lainnya.

  7. Sosialisasi Perubahan Layanan

    • Instansi wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau mekanisme layanan selama periode WFA.

  8. Standarisasi Pelayanan

    • Baik layanan daring (online) maupun luring (offline) harus tetap memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat jelang libur panjang tanpa mengorbankan efektivitas layanan publik. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id