Ilustrasi - Bekerja dalam perjalanan (net)
JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2025. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas...