BerandaPolitikPanwascam VII Koto Sungai Sarik Rekrut Pengawas TPS Mardizal,...

Panwascam VII Koto Sungai Sarik Rekrut Pengawas TPS Mardizal, SE: Proses Seleksinya Lebih Ketat dan Transparan

Kabarmetro.id, Padang Pariaman || Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, untuk itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) VII Koto Sungai Sarik membuka pendaftaran untuk penerimaan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Rabu(18/9/24).

Ketua Panwascam VII Koto Sungai Sarik Mardizal,SE saat ditemui awak media di kantor Panwascam VII Koto Sungai Sarik mengatakan jumlah TPS untuk kecamatan VII Koto Sungai Sarik ada 79 TPS, dan Panwascam tentu harus melaksanakan kembali perekrutan anggota PTPS sebanyak 79 orang.

“Pendaftarannya sudah dibuka, tanggal 12 hingga 28 September 2024, proses seleksi penerimaan anggota PTPS dilakukan dengan ketat dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujarnya.

Lanjutnya proses penerimaan PTPS yang dilakukan secara ketat dan transfaran tentu disini kita harus juga memperhatikan kuota pendaftar perempuan minimal 30%.

Ia menambahkan dilaksanakannya penerimaan anggota PTPS ini sudah sesuai Petunjuk Teknis Bawaslu RI, tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Untuk itu kami memanggil dan menghimbau putra putri terbaik VII Koto Sungai Sarik agar dapat mendaftarkan diri menjadi PTPS dan mengabdi menjadi pengawal demokrasi pilkada serentak tahun 2024, silahkan mendaftar ke sekretariat Panwascam VII Koto Sungai Sarik,”katanya.

Mardizal juga menyampaikan, nantinya anggota PTPS yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya akan bertugas diseluruh TPS di kecamatan VII Koto Sungai Sarik.

Tugas utamanya adalah, memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan di tingkat TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,”ucap Mardizal.

Disebutkan Calon anggota PTPS disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, Kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.

Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan bagi putra putri VII Koto Sungai Sarik yang memenuhi persyaratan harus memiliki komitmen untuk mewujudkan dan menjaga pemilihan yang bersih dan adil,”tutupnya.(Rd)