BerandaTak BerkategoriMotor Ojol Dicuri di Depan Polisi, Empat Tersangka Diringkus

Motor Ojol Dicuri di Depan Polisi, Empat Tersangka Diringkus

Tangkapan layar video viral, pencuri dengan santai melarikan motor ojol di depan polisi. 

BANDUNG– Minggu sore, dua pekan lalu, suasana di halaman Polsek Cibeunying Kidul, Bandung, tampak biasa saja. Seorang pengemudi ojek online (ojol), inisial RP, berdiri ragu di depan pos jaga. Ia baru saja mengantarkan seorang penumpang bernama MPP, yang mengaku sebagai anggota polisi. Tak lama kemudian, RP melihat motornya dikendarai MPP, dan hilang dari pandangan.

Kejadian itu menjadi viral di media sosial setelah video rekaman CCTV beredar dan diunggah akun @kegob****, Jumat, 11 April 2025. Narasi yang menyertai video menyebutkan motor milik ojol dibawa kabur di depan petugas polisi. “Pelaku yang berbahu abu meminta kunci motor dengan alasan ingin memindahkannya ke parkiran mess. Namun, motor malah dibawa kabur,” tulis akun tersebut.

Tak Sendiri

Kepala Polsek Cibeunying Kidul, Komisaris Robby Rachman, membenarkan bahwa pencurian tersebut memang terjadi di wilayahnya pada 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penelusuran polisi, MPP ternyata bukan anggota Polri. Ia menyamar sebagai polisi untuk menipu RP.

Modus MPP cukup lihai. Ia memesan jasa ojol secara offline sekitar pukul 18.30 WIB, mengaku sebagai anggota Polri, dan meminta diantar ke Polsek Antapani. Namun, dalam perjalanan, ia mengubah tujuan ke Polsek Cibeunying Kidul.

Di kantor polisi itu, MPP menyapa santai seorang petugas bernama Ahmadi dan mengajak RP duduk di sebelahnya. Setelah mengobrol sejenak, MPP beralasan hendak menjenguk seorang anggota polisi bernama Budi yang sedang sakit, lalu meminjam motor RP. Ketika RP mulai curiga dan bertanya kepada Ahmadi, jawaban Ahmadi menegaskan bahwa MPP bukan anggota mereka. Tapi, saat itu, MPP sudah keburu kabur membawa motor korban.

Motor Berpindah Tangan

Polisi baru berhasil menangkap MPP seminggu kemudian, Selasa malam, 8 April 2025, ketika Ahmadi melihatnya mondar-mandir di sekitar polsek. MPP langsung diamankan dan diperiksa.

Dari hasil penyidikan, motor yang dicuri ternyata telah berpindah tangan beberapa kali. MPP menjualnya ke Budiman, yang kemudian menyerahkannya ke Riki Mardiansyah, dan akhirnya jatuh ke tangan Lukman Nurhakim. Transaksi dilakukan di wilayah Kota Bandung.

Kini, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka. MPP dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Budiman dan Riki Mardiansyah dikenai Pasal 481 KUHP terkait penadahan berantai, sementara Lukman Nurhakim dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman untuk masing-masing pelaku antara lima hingga tujuh tahun penjara.

Kejadian ini membuka celah soal bagaimana penjahat bisa leluasa beraksi di lingkungan yang seharusnya paling aman: kantor polisi. Polisi menyatakan akan memperketat pengawasan dan prosedur penerimaan tamu di pos jaga. Sementara itu, korban RP masih berharap motornya bisa kembali utuh. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id