Ilustrasi – Tujuh petinggi tersangka kasus korupsi di Pertamina. (Foto kolase riaupos.co)
JAKARTA – Di sebuah ruang rapat yang sejuk di Gedung Pertamina, beberapa petinggi perusahaan berkumpul. Sekilas tampak seperti kegiatan rapat biasa. Tidak ada yang menyangka bahwa pertemuan itu akan berujung pada kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama enam koleganya kini harus mempertanggungjawabkan peran mereka dalam skema korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Kejaksaan Agung menyebut mereka sebagai arsitek utama dalam permainan licik yang melibatkan broker dan impor minyak mentah.
Kasus ini bermula dari sebuah kebijakan yang sejatinya berpihak pada kepentingan nasional. Sesuai dengan aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina seharusnya mengutamakan minyak bumi produksi dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, Riva, bersama dua koleganya—Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono—memilih jalan lain.
Dalam serangkaian rapat, mereka memastikan produksi kilang domestik sengaja diturunkan. Alasannya: spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak menguntungkan. Akibatnya, minyak dalam negeri harus diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri diisi oleh minyak impor.
“Tiga orang ini yang mengondisikan semua keputusan dalam rapat optimalisasi hilir,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Riva dan Sani mengurus pengadaan minyak mentah, sementara Agus memastikan transaksi berjalan mulus dengan pihak luar. Salah satu broker yang mereka menangkan dalam lelang minyak adalah PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang dikendalikan Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Harga minyak impor lebih mahal dari minyak dalam negeri, tetapi itu bukan masalah bagi mereka. Justru, dari selisih harga itulah permainan dimulai.
Jika permainan Riva cs terjadi di level kebijakan, Maya Kusmaya dan Edward Corne bermain di level operasional.
Maya, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan pembelian BBM beroktan rendah (RON 90) dengan harga RON 92. Edward kemudian mengurus proses blending—mengoplos BBM di terminal milik PT Orbit Terminal Merak—untuk menciptakan bensin beroktan lebih tinggi dengan harga yang sudah dinaikkan sejak awal.
Kejaksaan Agung menyebut praktik ini sebagai upaya menggelembungkan harga BBM, yang pada akhirnya berdampak pada harga jual ke masyarakat.
“Blending ini tidak sesuai dengan core business Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.
Keuntungan tak hanya dinikmati Maya dan Edward. PT Orbit Terminal Merak, yang dikendalikan oleh Gading Ramadhan Joedo, juga kecipratan untung besar dari transaksi ini.
Sementara itu, Yoki Firnandi, CEO PT Pertamina International Shipping, memiliki cara lain untuk mengambil keuntungan.
Sebagai pengendali logistik pengiriman minyak, ia memastikan tarif pengangkutan dinaikkan 13-15 persen di atas harga wajar. Lagi-lagi, yang diuntungkan adalah broker: Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati.
Semua berjalan rapi, sampai akhirnya Kejaksaan Agung masuk ke dalam permainan ini.
Februari 2025, satu per satu para petinggi ini mulai ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Riva, Sani, Agus, dan Yoki yang dijerat pada 24 Februari. Dua hari kemudian, giliran Maya dan Edward menyusul.
Bersamaan dengan mereka, beberapa broker dan komisaris perusahaan perantara juga ikut terseret.
Kerugian negara yang begitu besar memicu pertanyaan: bagaimana mungkin skema ini berjalan bertahun-tahun tanpa ada yang menghentikan?
Di tengah segala upaya penegakan hukum, publik menanti akhir dari kasus ini. Apakah ini akan berakhir di meja hijau, atau sekadar menjadi episode lain dalam drama panjang korupsi energi di Indonesia? (iha)

