Masyarakat Wajib Tahu Syarat Mengurus BBNKB Kendaraan Bermotor

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Banyak masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Probolinggo, yang masih belum memahami apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bagaimana prosedur pembayarannya.

Padahal, BBNKB merupakan salah satu komponen penting dalam proses administrasi kendaraan bermotor yang wajib diketahui oleh setiap pemilik kendaraan.

BBNKB adalah pungutan yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Pungutan ini berlaku ketika kendaraan berpindah tangan, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun pertukaran.

Tujuan utama dari BBNKB adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Samsat Probolinggo Kota secara berkala melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran BBNKB. Hal ini termasuk kegiatan “Polantas Menyapa” di berbagai wilayah di Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur administrasi kendaraan,” terang BAUR BPKB,Aipda Agung Waluya, Senin (27/10/2025)

Adapun syarat utama untuk mengurus BBNKB, antara lain: Bukti identitas diri pemilik baru kendaraan (KTP atau identitas sah lainnya). Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

“ Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai sebagai bukti peralihan hak. Hasil cek fisik kendaraan bermotor yang dilakukan di kantor Samsat,” imbuhnya

Proses pengurusan BBNKB umumnya dilakukan di kantor Samsat setempat, dengan jangka waktu penyelesaian bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pelayanan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota.AKP.Siswandi melalui Kanit Regident Iptu Yonandha Adi menyampaikan, bahwa kegiatan ini penting agar masyarakat tidak perlu bolak-balik saat mengurus BBNKB.

“Edukasi langsung di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dengan memahami mekanisme dan syarat BBNKB, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan balik nama kendaraan serta memastikan kepemilikan kendaraan terdaftar secara sah.

“Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Samsat Probolinggo Kota dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di bidang lalu lintas dan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article