JAKARTA || Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu Bilang Saja. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diunggah pada laman Informasi Perkara MA RI, Kamis (14/8/2025), berbunyi singkat, “Amar putusan: Kabul.” Permohonan kasasi diajukan Agnez Mo pada 4 Juli 2025 dan diputus pada Senin (11/8) oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha bersama hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian tertulis pada keterangan status perkara. Dengan putusan ini, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Ari Bias gugur. “Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” ujar Juru Bicara MA, Yanto.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta setelah membawakan lagu Bilang Saja pada tiga konser pada Mei 2023 tanpa izin pencipta. Ketiga konser itu berlangsung di W Superclub Surabaya (25/5), The H Club Jakarta (26/5), dan W Superclub Bandung (27/5). (ihd)

