LUMAJANG || Polemik berdirinya menara telekomunikasi (Tower) tanpa ijin dengan jarak kisaran 850 meter dari tower yang lainnya didusun Wringin cilik desa Pulo kecamatan tempeh kabupaten Lumajang diduga ilegal,saat mendirikan bangunan tersebut, dipaksakan dengan sengaja dilaksanakan mengabaikan aturan dan perbup Lumajang. Hal ini berpotensi terjadinya konspirasi jahat atau koordinasi terselubung dengan imbalan yang tinggi untuk memuluskan rencananya, Sabtu (6/9/2025).
Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM-LIRA DPD Lumajang yang selalu memantau dan mengawal perjalanan proses pembangunan tower tersbut memberikan reaksi tegas. Dirinya mengatakan kalau sudah konfirmasi beberapa kali kepada dinas pemukiman juga dinas PU Tata Ruang terkait rekomendasi dan perijinan dengan tegas mereka mengatakan “Sampai detik ini belum ada masuk disistem pengajuan ijin dari vendor tower tersebut”.
Artiinya mereka dengan sengaja menabrak perbup dan melawan aturan. Sudah sangat jelas disebutkan dalam peraturan bupati lumajang nomer 64 tahun 2021.bab 3 pasal 5b Zona pembangunan pembangunan menara wajib memenuhi kecukupan jarak.
“Jarak pembangunan menara telekomunikasi (Tower) dipedesaan (pemukiman) minimal 1000 meter (1km) dari tower yang sudah ada”. Ungkapnya.
Masih menurut Lelaki 52 tahun yang akrab dipanggil Dendik ekstrim tersebut, sedangkan di pasal 19 jelas disebutkan. Penyedia menara (tower) dilarang mendirikan bangunan fisik sebelum ada ijin dari pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tapi semua diabaikan bahkan terkesan sengaja ditabrak, jadi patut dicurigai potensi terjadinya persekongkolan jahat yang besar kemungkinan akan tetjadi transaksi jual beli rekomendasi dan perijinan. Disinilah rawan muncul tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan penyalahgunan kewenangan yang berujung perbuatan yang melanggar hukum.
Sambung Wabup LIRA DPD Lumajang, pihaknya mengarah berkoordinasi ke dinas satpol PP dibidang penindakan. Agar ditindak lanjuti untuk pembongkaran tower ilegal tersebut, kami ingin lumajang kondusif dan tidak dibuat ajang provikasi dari pihak luar dengan potensi munculnya gejolak ditengah warga akibat dari kecemburuan sosial dan kesewenangan dari para penyedia tersebut.
“Jangan jadikan lumajang sebagai ajang persekongkolan jahat, kami akan tegas memerangi hal itu dan meminta satpol PP untuk segera membongkar tower tak berijin itu,” pungkasnya.(dsr)

