JAKARTA || Komisi Yudisial (KY) akan fokus memeriksa situasi dan kondisi independensi hakim yang menangani perkara korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya tidak akan terpengaruh opini publik dalam memproses laporan tersebut.
“Kami ingin memastikan hakim memutus perkara secara independen, tanpa intervensi kekuasaan maupun iming-iming uang. Jadi, fokus kami adalah pada integritas dan kemandirian hakim,” ujar Mukti di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Mukti, laporan Tom Lembong kini masuk tahap analisis lanjutan. Perkembangan proses pemeriksaan akan diumumkan secara berkala. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu kepada KY. “Kami melayani pencari keadilan secara profesional, termasuk Pak Tom Lembong. Kami akan tetap menjadi lembaga independen,” tegasnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta karena terbukti melakukan korupsi importasi gula kristal mentah periode 2015–2016, yang merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinilai menerbitkan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, ia melaporkan tiga hakim yang memutus perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai ada hakim yang mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Seolah-olah klien kami sudah bersalah sejak awal, tinggal dicari alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” ujar Zaid. (rih)

