Kabarmetro.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Rencananya, PSU itu digelar pada 24 Februari 2024.
“(Sepuluh kabupaten/kota Sumatera Barat) 24 Februari (PSU),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (20/2/24).
KPU menyebut penyebab digelarnya PSU itu di antaranya terdapat pemilih di luar DPT wilayah tersebut. Salah satunya terjadi di Kota Pariaman.
Komisioner KPU Kota Pariaman Ory Sativa Sakban mengatakan di wilayahnya terdapat pemilih di luar DPT Kota Pariaman dan tidak mengurus pindah memilih. Hal itu pun, kata dia, mengakibatkan harus digelarnya pemungutan suara ulang.
“Di Kota Pariaman PSU karena adanya pemilih di luar Sumbar dilayani oleh KPPS, memberikan suara di TPS tersebut,” ujarnya saat dihubungi.
“Dia pemilihnya begini, dia pemilih ber-KTP Bogor, tapi tidak mengurus pindah, memilih di Pariaman,” sambungnya.
Berikut daftar 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menggelar PSU:
1. Tanah Datar
– TPS 12 Kelurahan Tanjung Alam
– TPS 27 Kelurahan Baringin
2. Agam
– TPS 8 Kelurahan Manggopoh
3. Lima Puluh Kota
– TPS 11 Kelurahan Mungka
– TPS 6 Kelurahan Kubang
4. Pasaman
– TPS 14 Kelurahan Padang Gelugur
5. Solok Selatan
– TPS 8 Kelurahan Bomas Koto Baru
6. Pasaman Barat
– TPS 8 Kelurahan Lingkuang Aua
7. Kota Padang
– TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu
– TPS 22 Kelurahan Anduring
– TPS 14 Kelurahan Kampung Olo
– TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai
8. Kota Padang Panjang
– TPS 7 Kelurahan Pasar Usang
9. Kota Payakumbuh
– TPS 1 Kelurahan Padang Sikabu
10. Kota Pariaman
– TPS 3 Nareh Hilia. (Red/KM)