Ridwan Kamil membantah tuduhan terlibat dugaan korupsi iklan BJB. (liputan 6)
BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan praktik korupsi dalam belanja iklan di Bank BJB. Kasus ini telah menyeret lima tersangka dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah menerima laporan soal dugaan penyimpangan tersebut.
“Saat menjabat sebagai gubernur, saya memiliki fungsi ex-officio sebagai pemegang saham mayoritas. Biasanya, saya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan deposito Rp 70 miliar yang diungkap KPK dalam kasus ini. “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta pengendali dua agensi periklanan, Kin Asikin Dulmanan. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan memeriksa berbagai pihak yang terlibat. (iha)

