JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (9/7/2025). Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp151 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Delapan orang yang diperiksa masing-masing berinisial YSR, AO, YK, TAS, FS, NP, KHO, dan RL. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Yayuk Sri Rahayu (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PRKPCK), Andhi Oktavianto (staf pengadaan barang dan jasa Setda Lamongan), Yoyok Kristiantono (Kabid Sarana Dishub), Teguh Ali Sabudi (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman PRKPCK), Fajar Sodiq (pegawai Inspektorat), Nanik Purwati (Kabag Umum Setda), Kholis (mantan ajudan Bupati Lamongan), dan RL, Direktur Utama PT Karya Bisa sejak 2014.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 15 September 2023. Saat itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka, meskipun belum menyebutkan identitasnya secara terbuka.
Teranyar, pada 8 Juli 2025, KPK menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK kini bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung besaran kerugian negara secara lebih akurat.
Sebelumnya, lima aparatur sipil negara juga telah diperiksa pada 7 Juli 2025 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berlangsung.
KPK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dalam kasus ini akan terus berlanjut seiring dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan para pihak terkait. (rih)

