Kabarmetro.id, Jakarta || Polri menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan dengan mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan anak di Yayasan Panti Asuhan, Tangerang. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu siap memberikan pelayanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan laporan dari korban berusia 16 tahun ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk ketua yayasan berinisial S, yang diduga menjadi pelaku utama. Dua pelaku lainnya, YB dan YS, juga terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa laporan ini sangat sensitif mengingat kondisi psikis para korban yang memerlukan penanganan khusus. โ€œKami bekerja sama dengan P2TP2A untuk mendampingi para korban dalam proses pemeriksaan,โ€ katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.(*)

Editor : Tundra. M