Pasuruan || Menindak lanjuti kisruh jual beli tanah di Balai Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Camat Kraton (Saiful Anwar) sapaan akrabnya, mengundang audensi antara pemilik tanah (penggugat) ke kantor kecamatan kraton, hari ini Rabu (15/1/25).
Arifin (penggugat) mewakili ibunya menuturkan, “meminta keadilan” ia merasa belum pernah menjual tanah tersebut, arifin dengan lantang membeberkan bahwa, “dua kades (sebelumnya jabatan desa sudah di pimpin oleh 2 kades yang berbeda), sudah mengakui belum pernah melakukan jual beli dari bukti letter c yang dibawanya, mana bukti jual belinya kalau ada,” pintanya Arifin.
Arifin didampingi kuasa hukumnya Mustain (sapaan akrabnya) untuk mengetahui kebenaran (pencocokan) letter c yang dimiliki desa selotambak dalam audensi hari ini.
Mustain merasa curiga atas kebenaran letter c yang tidak sama dengan milik penggugat (Arifin) dan seharusnya sama, masalah ini menurut mustain akan di lanjutkan ke persidangan untuk menentukan kebenarannya, ada sedikit tambahan katanya, di desa selotambak ini hampir semua tanah tidak memiliki SPPT (Surat Pajak Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Kades Selotambak pada saat diminta pindah ke ruangan tertutup (untuk melihat letter c, menurut mustain) dengan tegas kades menolak!!! untuk pindah ruangan tertutup.
“Terbuka saja, tegas kades. Nantinya kalau tertutup ada fitnah (isu) yang lain. Kalau ada hal yang tidak sama dengan letter c milik kami. Anda dapat dari mana surat letter c tersebut,” tutur kades dengan nada sopan
Acara di tutup oleh camat kraton, bahwasannya hari ini bukan untuk mengadili siapa yang benar dan siapa yang salah, adanya hari ini adalah hanya audensi saja untuk memperlihatkan buku c desa selotambak, pungkasnya.(Haris)

