Kilang Belum Sepenuhnya Diperbarui, Pertamina Masih Impor Minyak Mentah

Must read

JAKARTA — PT Pertamina (Persero) menjelaskan bahwa belum semua kilang minyak di dalam negeri mengalami pemutakhiran teknologi. Kondisi ini membuat pengolahan minyak mentah domestik menjadi terbatas sehingga impor masih diperlukan.

”Kilang kita belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak sefleksibel itu untuk mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Selain keterbatasan teknologi, kata Fadjar, produksi minyak mentah dalam negeri juga belum mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Akibatnya, impor masih menjadi pilihan untuk menjaga pasokan bahan bakar minyak (BBM).

”Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi lebih tinggi daripada yang dihasilkan oleh Pertamina maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Kasus Korupsi Minyak: Kerugian Rp 193,7 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. Kerugian itu berasal dari beberapa aspek, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, serta pengadaan bahan bakar minyak yang melibatkan broker.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Selain itu, ada tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertamina Bantah Oplosan Pertalite-Pertamax

Di tengah penyelidikan kasus ini, muncul dugaan bahwa BBM jenis Pertalite dioplos menjadi Pertamax. Menanggapi isu tersebut, Pertamina menegaskan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan.

”Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Agung,” kata Fadjar.

Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Dalam praktiknya, BBM RON 90 (setara Pertalite) diduga dicampur di depo untuk menjadi RON 92 (setara Pertamax).

”Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai spesifikasinya masing-masing,” ujar Fadjar.

Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab untuk memastikan standar kualitas BBM yang beredar.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menelusuri dugaan praktik manipulasi dalam pengadaan dan pencampuran BBM yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. (iha)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article