JAKARTA || Pemerintah mempertegas komitmen pelindungan warisan budaya nasional dengan menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan bersejarah itu.
Fadli Zon menegaskan, penetapan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional membawa konsekuensi luas terhadap keberlangsungan pelestarian kawasan. Upaya pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan keraton, menurut dia, harus berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan ini berdampak langsung pada tanggung jawab pelestarian yang harus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Mulai dari pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatannya wajib dilakukan sesuai aturan sebagai wujud peran negara dalam menjaga warisan budaya,” ujar Fadli Zon melalui keterangan resmi, Minggu (18/1/2026).
Ia mengingatkan, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejatinya telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017. Dengan demikian, pengelolaan kawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kebudayaan menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan kawasan berjalan akuntabel, transparan, objektif, efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.
Fadli Zon menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar Keraton Surakarta tetap lestari sekaligus berfungsi sebagai ruang strategis pemajuan kebudayaan nasional. Ia berharap dukungan tidak hanya datang dari pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, lembaga terkait, serta sektor swasta.
“Kolaborasi menjadi kunci. Dengan dukungan bersama, Keraton Kasunanan Hadiningrat dapat terus hidup dan berperan secara proporsional sebagai ruang pemajuan kebudayaan,” kata Fadli.
Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto menyatakan, keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencerminkan kepedulian negara terhadap warisan budaya. Pemerintah Kota Surakarta, menurut dia, berkomitmen menjaga denyut kebudayaan yang tumbuh di lingkungan keraton.
“Kami masyarakat Surakarta akan terus merawat kebudayaan dengan sebaik-baiknya. Di sinilah jantung kebudayaan itu berada, sehingga keberlangsungan Keraton Kasunanan menjadi stimulan penting bagi kami untuk mendukung tradisi, kesenian, hingga literasi,” ujarnya.
Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencakup tiga area utama, yakni kawasan luar beteng Baluwarti bagian utara dan selatan, serta kawasan di dalam tembok beteng Cempuri. Di wilayah ini terdapat sedikitnya 74 bangunan penting yang merekam perjalanan sejarah dan kebudayaan Jawa.
Selain warisan fisik, kawasan keraton juga menjadi ruang hidup bagi lebih dari 35 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, meliputi adat istiadat, seni pertunjukan, kemahiran tradisional, hingga pengetahuan tentang alam dan semesta. Keseluruhan kekayaan tersebut menegaskan posisi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai simpul penting pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional. (rih)

