Kepala KUA VII Koto Sungai Sarik Alfitra Kusastri, S.HI., MH, Imbau Warga Hindari dan Tolak Nikah Siri

Must read

Kabarmetro.id, Padang Pariaman || Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Alfitra Kusastri, S.HI., MH mengimbau warga/ masyarakat agar dapat mencegah, menghindari dan menolak nikah siri, karena nikah siri itu tidak tercatat di pencatatan pernikahan kantor urusan agama dan juga dapat merugikan masyarakat secara administrasi, Jum’at (23/8/24).

Alfitra kusastri saat ditemui awak media di ruangan kerjanya menjelaskan menurut undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa nikah siri atau perkawinan yang tidak secara resmi tercatat di kantor urusan agama(KUA) tidak dianggap sah.Dasar hukumnya yaitu nikah siri tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah (PPN) dan KUA sehingga tidak memiliki legalitas formal dalam hukum positif.

Selain itu katanya di undang-undang nomor 22 tahun 1946 juga sudah dinyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan.

Meskipun nikah siri ini sah menurut agama islam, namun pernikahan itu tidak diakui oleh hukum negara, jika timbul persoalan dikemudian hari seperti terjadinya perceraian penyelesaian masaalah ini tidak dapat diselesaikan di jalur hukum negara, dan apabila nikah seperti ini dilaksanakan oleh masyarakat tentu secara administrasi yang rugi itu adalah masyarakat itu sendiri.

Ditegaskan , dengan dalih apapun, hendaknya masyarakat menolak nikah siri tersebut dan tetap laksanakan nikah yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di negara kita,” tegas alfitra.

Dengan adanya nikah yang tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama tentu hal ini merupakan suatu langkah yang sangat tepat demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan, kemaslahatan bagi pasangan suami istri beserta anak-anaknya.

“Nikah siri itu tidak memiliki legalitas yang jelas secara hukum, dan tidak tercatat di kantor urusan agama, nantinya yang lebih susah itu ketika mereka mengurus keabsahan datanya sangat sulit,” terangnya.

Ia menambahkan, banyak kasus nikah siri yang diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi tetap ditolak oleh pengadilan agama, disini jelas, Hal ini menunjukan suatu bukti bahwa Alhasil pernikahan siri tersebut dianggap tidak sah, dan secara hukum mereka tidak akan mendapat perlindungan.

“Melalui media ini kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar nikah siri tersebut dicegah, dihindari, dan di tolak,”ulas alfitra.

Selain itu nikah siri juga dapat mengakibatkan munculnya hal-hal yang merugikan masyarakat, Seperti pihak perempuan tidak dapat menuntut haknya kepada suami siri karena tidak ada kekuatan hukum yang tetap.

Apalagi di dalam pengurusan KK, KTP, Paspor dan akta kelahiran anak juga mengalami kendala, karena mereka tidak mengantongi bukti pernikahan yang sah menurut undang-undang seperti buku nikah, dan akta nikah.

“Sebaliknya Pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama, tentu sudah pasti memiliki legalitas yang jelas dan lengkap, dan dalam pengurusan surat menyurat dipastikan lancar,” katanya.

Ia juga berharap peran serta dari tokoh masyarakat seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai khususnya di kecamatan VII Koto Sungai Sarik agar dapat mendorong terlaksananya nikah yang sah secara administrasi dan tercatat di Kantor Urusan Agama.”Mari bersama-sama kita arahkan dunsanak, kaum dan keluarga, untuk melaksanakan nikah melalui pencatatan pernikahan di kantor urusan agama,”tutupnya.(Rd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article