SIMALUNGUN || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (DPW LP NASDEM), Lamtar Sastro, menegaskan agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera menurunkan tim penyidik langsung ke desa-desa yang dilaporkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.
Pernyataan keras ini muncul setelah jawaban Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun melalui surat bernomor 700.1.2/430/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang hanya menyebut pemeriksaan reguler untuk Dana Desa 2021–2023 dan pemeriksaan kepatuhan untuk Tahun 2024.
Menurut Lamtar, jawaban tersebut bersifat normatif dan menunjukkan ketidakseriusan Inspektorat dalam mengusut indikasi korupsi.
“Kepala Inspektorat jelas main-main dan tidak serius menangani dugaan korupsi di Kabupaten Simalungun. Kami mendesak Kejari Simalungun segera turun langsung melakukan penyelidikan. LP NASDEM akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Atas jawaban yang disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun tersebut, semakin terang benderang bahwa pihak Inspektorat tidak serius, lalai, dan abai dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sikap main-main ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan keuangan negara, sehingga patut diduga adanya upaya pembiaran terhadap indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, LP NASDEM telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa di empat nagori, yakni Nagori Dipar Hataran (Kec. Jorlang Hataran), Nagori Huta Saing (Kec. Dolok Silau), Nagori Silampuyang (Kec. Siantar), dan Nagori Karang Anyer (Kec. Gunung Maligas).
Publik kini menunggu langkah nyata Kejari Simalungun membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana arahan Presiden RI dan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitar Burhanuddin, S.H., M.M., yang menegaskan seluruh Kajati dan Kajari harus serius menangani perkara.
Jaksa Agung bahkan mengingatkan, pimpinan kejaksaan yang minim kinerja siap dicopot dari jabatannya, sementara Kajari yang hanya menangani sedikit perkara pidana khusus bisa langsung digeser tanpa peringatan, bahkan diturunkan menjadi asisten bidang barang bukti.(rek)

