Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group, Kasus CPO Masuk Tahap Kasasi

Must read

JAKARTA || Kejaksaan Agung menyita dana sebesar Rp11,88 triliun dari lima perusahaan dalam kelompok PT Wilmar Group, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022. Penyitaan dilakukan setelah uang pengganti kerugian negara disetor seluruhnya oleh pihak korporasi, meski hakim tingkat pertama memutus perkara ini bukan merupakan tindak pidana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan uang tersebut kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan pada Bank Mandiri. Dana itu berasal dari lima entitas di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Total uang yang disita mencapai Rp11.880.351.802.619,00 sesuai nilai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan didukung kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ia merinci, nilai terbesar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun, disusul PT Multimas Nabati Asahan dengan nilai Rp3,9 triliun. Tiga perusahaan lainnya menyumbang sisanya dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Sutikno menyebut kerugian negara dalam perkara ini meliputi tiga bentuk, yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, serta kerugian terhadap perekonomian nasional.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi. Dana hasil pengembalian tersebut kini turut dilampirkan dalam memori kasasi untuk dipertimbangkan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam berkas putusan Mahkamah Agung yang telah diunggah dalam Direktori Putusan MA, disebutkan bahwa selain Wilmar Group, dua grup usaha lainnya yakni PT Musim Mas dan PT Permata Hijau Group, juga disebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Jaksa mengajukan kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum, termasuk uang pengganti yang telah disetor korporasi, untuk mengoreksi putusan lepas dan menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi sektor pangan. (hdm)

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article