Kabarmetro.Id, Sumbar || Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono memimpin operasi pemberantasan kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan Solok Selatan.
Operasi yang dilaksanakan pada Kamis (28/11/24) sore hari itu melibatkan sejumlah pejabat kunci, termasuk Karo Ops Kombes Pol Djadjuli SIK MSi, Dirikrimum Kombes Pol Andry Kurniawan SIK MHum, Dirikrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas SH SIK, Dansat Brimob Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin SIK SH MH, Kabid Humas Polda Sumbar, dan Kapolres Solok Selatan.
Dalam keterangan resminya, Kapolda Sumbar mengungkapkan bahwa lokasi operasi berada di bantaran sungai di kawasan hutan Solok Selatan yang diduga menjadi area penambangan ilegal.
“Perjalanan menuju lokasi memakan waktu lebih dari tiga jam melalui medan yang terjal, berliku, dan melintasi sejumlah bukit, lembah, dan jurang,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, tim gabungan telah melakukan police line di lokasi dan akan terus menjaga area tersebut.
“Personel Polres Solok Selatan akan dibantu oleh Satuan Brimob Polda Sumbar dalam mengamankan lokasi. Sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut akan dimusnahkan,” sebutnya.
Irjen Suharyono menekankan bahwa operasi ini tidak hanya terbatas pada satu lokasi. Jajaran Polda Sumbar secara serentak melakukan tindakan serupa di 19 kabupaten/kota di wilayah Sumbar.
Tujuan utama dari operasi ini adalah memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, khususnya pertambangan, yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat setempat dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan operasi penindakan kegiatan penambangan ilegal di wilayah Sumbar,” ujar Kapolda Sumbar.
Lebih lanjut, Suharyono menegaskan bahwa tindakannya ini dilakukan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Upaya pemberantasan kegiatan ilegal diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Operasi ini menandakan komitmen Kepolisian Polda Sumbar dalam menegakkan hukum dan melindungi sumberdaya alam dari praktik-praktik eksploitasi yang merugikan Negara dan masyarakat secara luas.(*)