Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan. (Foto: Istimewa).
JAKARTA || Forum aktivis Gema Kosgoro Banten bersama elemen anti-korupsi daerah mengungkap dugaan praktik lancung dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, dan didesak segera dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (8/2/2026).
Dua proyek strategis yang menjadi sorotan publik yakni pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dengan nilai Rp87,69 miliar serta Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya senilai Rp87,86 miliar.
Dugaan Modus Operandi dan Kontraktor Bermasalah
Koordinator Pembina Gema Kosgoro Banten, Junaedi Rusli, mengungkapkan bahwa proses tender kedua proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan.
Proyek Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay dikerjakan oleh PT Lambok Ulina (PT LU). Perusahaan ini diketahui memiliki rekam jejak buruk dalam daftar persekongkolan tender. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam daftar e-katalog.
Proyek Ruas Jalan Sumur–Taman Jaya dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta. Direktur Utama perusahaan tersebut merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Aktivis juga menemukan kejanggalan administratif berupa perubahan legalitas perusahaan yang dilakukan secara mendadak menjelang proses lelang.
Temuan BPK Perkuat Dugaan Penyimpangan
Aktivis anti-korupsi Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Kejagung diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam audit tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Banten.
“Temuan BPK mengonfirmasi adanya penyimpangan mulai dari penunjukan kontraktor hingga kurang bayar, Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kerugian negara akibat lemahnya pengawasan Kepala Dinas PUPR dan jajarannya,” tegas Agus.
Ia juga menilai minimnya tindak lanjut tegas dari Pemerintah Provinsi Banten atas temuan BPK tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi yang bersifat sistemik di sektor infrastruktur.
Kejanggalan LHKPN dan Desakan Audit Forensik PPATK
Selain persoalan proyek, para aktivis turut menyoroti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan Marzan. Harta kekayaan yang sebelumnya tercatat sekitar Rp12 miliar, dalam laporan terbaru justru menyusut menjadi Rp7 miliar.
“Penyusutan harta yang signifikan di tengah pusaran proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini sangat mencurigakan. Kami mendesak PPATK segera melakukan audit forensik terhadap aliran transaksi keuangan Arlan Marzan. Kami menduga adanya upaya penyamaran atau penghilangan aset untuk menghindari jeratan hukum,” ujar Junaedi.
Tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum
Gema Kosgoro Banten dan elemen anti-korupsi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
Kejaksaan Agung (Jampidsus) segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap Arlan Marzan selaku Kepala Dinas PUPR Banten serta Heru selaku Kabid/PPK atas dugaan rekayasa proyek dan ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
PPATK diminta menelusuri seluruh transaksi perbankan pejabat PUPR Banten serta pihak swasta pemenang proyek guna mengungkap dugaan aliran dana kickback.
Gubernur Banten didesak tidak menjadi tameng bagi pejabat terlapor serta segera melakukan evaluasi dan menonaktifkan Arlan Marzan demi menjaga integritas dan marwah pemerintahan daerah.(wis)

