Jokowi bersama Surya Paloh dan Puan Maharani dalam acara buka bersama Partai Nasdem. (Antara Foto)
JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertanya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani tentang isi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disetujui DPR dalam acara buka bersama Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (15/3).
Puan Maharani mengungkapkan hal tersebut saat ditanya wartawan mengenai perbincangannya dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dala acara bukber itu.
Menurut Puan, Jokowi dan Surya ingin mengetahui poin-poin utama yang direvisi dalam UU TNI.
“Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang baru disahkan seperti apa,” ujar Puan. Ia menjelaskan, revisi UU TNI mencakup tiga pasal utama, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Menanggapi penjelasan tersebut, Jokowi dan Surya menilai perubahan yang dilakukan DPR sudah sesuai kebutuhan. “Beliau berdua menyampaikan, ‘Oh, hanya tiga itu saja. Jadi tidak ada masalah dan semuanya fair,’” kata Puan.
Jokowi dan Surya juga meminta DPR segera menyosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman. “Kalau memang hanya seperti itu, harus segera disosialisasikan agar publik mengetahui,” ujar Puan menirukan pernyataan Jokowi dan Surya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (14/3) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Beberapa poin utama dalam revisi ini mencakup penyesuaian koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang, serta perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada Pasal 47, jumlah jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang. Di luar ketentuan itu, prajurit TNI harus pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. (iha)