BerandaNusantaraJenazah Wanita Spanyol Dipindahkan Enam Kali, Disekap Sebulan di Hotel NTB

Jenazah Wanita Spanyol Dipindahkan Enam Kali, Disekap Sebulan di Hotel NTB

MATARAM || Dua terdakwa pembunuhan terhadap Maria Matilda Munoz Cazorla (73), warga negara Spanyol, mengungkapkan bahwa jenazah korban dipindahkan sebanyak enam kali sebelum akhirnya dikuburkan di pesisir pantai. Jenazah korban bahkan sempat disekap hampir satu bulan di area terbuka di belakang kamar nomor 136 Hotel Bumi Aditya, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/1/2026). Salah seorang terdakwa, Heri, menyatakan bahwa jenazah Maria Matilda diletakkan di belakang kamar 136 dalam kondisi tertutup selimut. “Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. Posisinya dipakaikan selimut,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.

Sebelum ditempatkan di belakang kamar tersebut, Heri bersama terdakwa Suhaeli, yang merupakan karyawan hotel, lebih dulu menyembunyikan jenazah korban di ruang genset selama empat hari. Jenazah dipindahkan dari kamar korban melalui jendela samping dengan jarak sekitar 10 meter.

“Kondisinya masih sekarat waktu dipindahkan ke ruang genset. Kami bawa berdua,” kata Heri.

Usai memindahkan jenazah ke ruang genset, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk membersihkan jejak, termasuk sisa darah di lantai. Dari kamar tersebut, keduanya mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta, sejumlah uang asing, serta telepon seluler milik korban.

Pemindahan jenazah terus berlanjut. Dari belakang kamar 136, Heri kembali memindahkan jenazah ke sebuah kamar kosong di lantai dua hotel. Namun, jenazah hanya disimpan di lokasi tersebut selama satu hari karena terdakwa mendengar kabar adanya polisi yang hendak melakukan pengecekan terkait laporan orang hilang.

Karena panik, jenazah kemudian dipindahkan ke bukit di belakang hotel. “Di bukit itu dua kali kami pindahkan lokasinya,” ujar Heri, menegaskan bahwa total pemindahan jenazah mencapai enam kali.

Lokasi terakhir adalah pesisir pantai. Kedua terdakwa membawa jenazah menggunakan sepeda motor pinjaman. Jenazah dimasukkan ke dalam sarung dan diletakkan di bagian depan kendaraan. Di lokasi itulah jenazah Maria Matilda akhirnya dikuburkan.

Dalam persidangan juga terungkap, kematian Maria Matilda terjadi akibat benturan di kepala yang menyebabkan pendarahan. Luka tersebut terjadi ketika Heri menarik tubuh korban hingga terjatuh ke lantai setelah korban terbangun dari tidur. Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah korban menggunakan handuk dan memiting lehernya.

“Saya gelisah tiap malam, tidak tenang. Kebayang terus, saya menyesal,” kata Heri, pernyataan yang diamini oleh Suhaeli di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Kelik Trimargo menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (rih)

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini