Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar: 16 Tahun Tak Cukup

Must read

JAKARTA || Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Langkah banding resmi diajukan pada Selasa (24/6/2025), sepekan setelah putusan dibacakan.

“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta tanggal 24 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Ia menambahkan, permohonan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Meski demikian, Harli tidak membeberkan alasan formal pengajuan banding oleh penuntut umum.

Zarof Ricar sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur serta terbukti menerima gratifikasi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang kini menginjak 63 tahun dan potensi hukuman menjadi seumur hidup secara de facto bila dijatuhi pidana maksimal.

“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, terdakwa akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, melampaui harapan hidup rata-rata di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/6/2025).

Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih disidik oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kemungkinan adanya proses hukum lanjutan menjadi pertimbangan tambahan dalam meringankan vonis.

Langkah banding oleh jaksa menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan terkait berat ringannya hukuman dalam perkara yang menyita perhatian publik ini. Proses banding akan berlangsung di tingkat pengadilan tinggi, untuk kemudian diputus apakah putusan pertama tetap dipertahankan atau diperberat. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article