Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan, “Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data.”
Perubahan ini dilakukan karena banyak negara tidak memahami SIM keluaran Indonesia, dan penerapan SIM Internasional di luar negeri memerlukan SIM dalam negeri. Format baru ini diberlakukan sejak 1 Juli 2024, namun pelaksanaannya menunggu habisnya material SIM lama yang masih tersedia.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia juga dapat digunakan di delapan negara ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Brigjen Yusri Yunus menambahkan, “Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.”
Dengan perubahan ini, pengendara asal Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara tersebut.(Ip*)
Editor : Tundra. M