Kabarmetro.id, JAKARTA – Ada sejumlah provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada September hingga Desember 2023.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pemilik kendaraan akan membayar dengan biaya yang lebih murah.

Pada umumnya, PKB meliputi pembebasan biaya sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan pembebasan biaya balik nama.

Namun, kebijakan ini dapat bervariasi di masing-masing daerah penyelenggara.

Kemudian, penyelenggaraan PKB ini sendiri sesuai dengan peraturan daerah, sehingga jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bervariasi di setiap daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (19/9/23), berikut adalah daftar 20 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada September hingga Desember 2023:

20 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak

1. Sumatera Barat, tanggal berakhir:  23 September 2023

2. Sulawesi Utara, tanggal berakhir: 29 September 2023

3. Kalimantan Utara, tanggal berakhir: 30 September 2023

4. Lampung, tanggal berakhir: 30 September 2023

5. Sulawesi Tenggara, tanggal berakhir: 30 September 2023

6. Sumatera Utara, tanggal berakhir: 30 September 2023

7. Yogyakarta, tanggal berakhir: 30 September 2023

8. Bangka Belitung, tanggal berakhir: 18 Oktober 2023

9. Jawa Timur, tanggal berakhir: 31 Oktober 2023

10. Nusa Tenggara Barat, tanggal berakhir: 31 Oktober 2023

11. Bengkulu, tanggal berakhir: 30 Oktober 2023

12. Kalimantan Selatan, tanggal berakhir: 9 Desember 2023

13. Riau, tanggal berakhir: 15 Desember 2023

14. Jawa Tengah, tanggal berakhir: 22 Desember 2023 (Bebas Progresif)

15. Banten, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

16. Jawa Barat, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

17. Sumatera Selatan, tanggal berakhir: 23 Desember 2023

18. DKI Jakarta, tanggal berakhir: 29 Desember 2023

19. Sulawesi Selatan, tanggal berakhir: 29 Desember 2023 (Khusus Progresif)

20. Gorontalo, tanggal berakhir: 31 Desember 2023.

Tarif Pajak Kendaraan Dalam Program Pemutihan

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tetap harus membayar pajak tahunan dan biaya penerbitan STNK.

Ini karena pemerintah daerah biasanya hanya memberikan pembebasan sanksi administratif dan denda pajak.

Namun, tidak ada potongan tarif pajak tahunan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, selalu update informasi terbaru mengenai program pemutihan daerah setempat.

Pemutihan Secara Online

Terdapat beberapa layanan yang mendukung masyarakat untuk membayar pajak kendaraan saat program pemutihan secara online.

Layanan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan online, antara lain Tokopedia, aplikasi Signal, dan lainnya.

Pembayaran pajak secara online juga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan sesuai dengan program pemutihan yang berlaku di tiap daerah. (Adit)