LUMAJANG || Lembaga swadaya masyarakat GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) kabupaten Lumajang kirimkan surat aduan kepada unit tipikor polres. Adapun agenda tersebut terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Pj. kades Bago oleh (RE) sekdes. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dalam surat rekomendasi saat pengajuan kredit kepada Bank Jatim cabang Pasirian pada bulan Januari tahun 2026, Senin (13/4/2026).
Dendik Zeldianto menuturkan peristiwa tersebut bermula adanya pengaduan masyarakat kepada GMPK. Setelah ditindaklanjuti dengan melakukan investasi lapangan ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan Pj. kades Bago oleh oknum sekdesnya.
Hasil konfirmasi kepada (RE) sekdes mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan sengaja. Pada saat pengajuan kredit kepada Bank Jatim cabang Pasirian, yang mana harus mencantumkan surat rekomendasi dari Pj. kades Bago. Dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pengakuan bermaterai yang dibuat oleh dirinya yang menyatakan siap diproses secara hukum sesuai perundang-undangan.
Disatu sisi Wahyudi Ekanata Pj. kades Bago saat ditemui dikantor dea juga merasa keberatan dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh sekdesnya.
Dendik menambahkan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sesuai yang tertuang dalam UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan. Dan undang-undang no .6 tahun 2014 tentang desa. Dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen, kami sudah kantongi bukti valid dan saksinya. DPD GMPK Lumajang laporkan hal itu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaporan dilakukan oleh GMPK sesuai tupoksinya sebagai sosial kontrol dalam rangka pencegahan dan penangkalan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan.
“Kami lakukan langkah hukum tersebut sesuai tupoksi sebagai sosial kontrol kinerja penyelenggara negara sesuai perundang-undangan,” tandasnya.(dsr)

