• kabarmetro.id
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
Advertisement
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Menantu Sendiri

kabarmetro by kabarmetro
2 November 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
0
Gerak Cepat, Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Menantu Sendiri
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, PASURUAN – Pada hari Selasa (31/10/23) tepatnya 2 hari yang lalu, telah terjadi kasus Pembunuhan oleh seorang Mertua terhadap Anak Menantu sendiri yang terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pembunuhan yakni seorang Pria berinisial KH(52) warga Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi yang merupakan Mertua dari korban seorang Wanita berinisial FAHD(23) Istri dari MSW(31) yang tidak lain adalah anak kandung dari si Pelaku.

Kurang dari 24 jam, Polsek Purwodadi bergerak cepat mengamankan pelaku dan segera membawanya ke Polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menggelar Press Release kasus Pembunuhan tersebut, yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan. Kamis (2/11/23).

Di depan para Awak Media, Wakapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian, Dia mengatakan bahwa pada hari Selasa (31/10/23) pukul 16.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku KH(52) di dalam rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat, karena korban sempat dipaksa berhubungan seksual dengan pelaku, namun korban menolak dan berteriak minta tolong yang akhirnya membuat pelaku kesal. Kemudian suami korban MSW(31) yang baru pulang dari interview di tempat kerjanya dan melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam. Saat suami korban mengintip ke dalam melalui jendela, dia melihat KH(52) sedang duduk di dalam rumah. Kemudian dia langsung mendobrak pintu rumah, dan pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya BR(tetangga pelaku) untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam, Lalu MSW (31) menemukan Istrinya dalam kondisi bersimbah darah. Dan dia langsung berteriak meminta tolong sehingga para tetangga mendatangi rumah korban.” jelas Wakapolres.

Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong (MD) serta diketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan. Lalu petugas dari Polsek Purwodadi dibantu warga berhasil mendobrak pintu kamar tempat persembunyian pelaku untuk selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Purwodadi guna menghindari amukan warga setempat. Kemudian pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pasuruan guna dikakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni,
– 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang 30cm yang terdapat bercak darah.
– 1 (satu) buah selimut warna biru motif Doraemon.
– 1 (satu) buah HP merk Vivo warna silver milik korban.
– 1 (satu) buah kabel charger warna putih milik korban.
– 1 (satu) buah Headset warna putih milik korban,” lanjut Kompol Aziz.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan yang dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7(tujuh) tahun.

Press Release dilanjutkan dengan ungkap kasus Narkoba selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., Wakapolres Pasuruan mengungkapkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 26(dua puluh enam) kasus peredaran Narkoba dengan jumlah 35(tiga puluh lima) tersangka.

“Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terhitung selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap 26(dua puluh enam) kasus peredaran Narkoba dengan jumlah 35(tiga puluh lima) tersangka, terdiri dari 34(tiga puluh empat) laki-laki dan 1(satu) wanita,” ungkap Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Sabu-Sabu seberat 98,27(sembilan puluh delapan koma dua puluh tujuh) gram dan 2.312(dua ribu tiga ratus dua belas). (Haris)

kabarmetro

kabarmetro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

22 September 2023
Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

22 September 2023
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

11 Juni 2023
Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

11 September 2023

IPDI Jabar Dukung Program Pemerintah di Sektor Transportasi

0

IPDI Jabar Dukung Program Pemerintah di Sektor Transportasi

0
Rapat Pembentukan Panitia Mubes Alumni SMPN 1 Vll Koto Sungai Sarik

Rapat Pembentukan Panitia Mubes Alumni SMPN 1 Vll Koto Sungai Sarik

0
Suhatri Bur: Nyarai Berhasil Lolos Menjadi 75 Besar Desa Wisata Terbaik Tahun 2023

Suhatri Bur: Nyarai Berhasil Lolos Menjadi 75 Besar Desa Wisata Terbaik Tahun 2023

0
Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuleri di Kabupaten Bekasi

Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuleri di Kabupaten Bekasi

10 Desember 2023
Manchester United Dipermalukan Bournemouth di Old Trafford

Manchester United Dipermalukan Bournemouth di Old Trafford

10 Desember 2023
Wow! Sate Kubumen Tembus Belgia hingga Jepang

Wow! Sate Kubumen Tembus Belgia hingga Jepang

10 Desember 2023
Komika Aulia Rakhman Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Komika Aulia Rakhman Dipolisikan, Ini Kasusnya!

10 Desember 2023

Recent News

Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuleri di Kabupaten Bekasi

Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuleri di Kabupaten Bekasi

10 Desember 2023
Manchester United Dipermalukan Bournemouth di Old Trafford

Manchester United Dipermalukan Bournemouth di Old Trafford

10 Desember 2023
Wow! Sate Kubumen Tembus Belgia hingga Jepang

Wow! Sate Kubumen Tembus Belgia hingga Jepang

10 Desember 2023
Komika Aulia Rakhman Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Komika Aulia Rakhman Dipolisikan, Ini Kasusnya!

10 Desember 2023

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

kabarmetro.id

  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In