Gaji Ke-13 Dibayarkan Juni, Besaran Disesuaikan Golongan dan Daerah

Must read

JAKARTA || Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan dilakukan pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah dan ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menurut Presiden, total penerima gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Berikut rincian kebijakan gaji ke-13 tahun 2025:

1. Waktu Pencairan

  • Dijadwalkan cair pada Juni 2025.

  • Bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

2. Sasaran Penerima

  • ASN (PNS dan PPPK) pusat dan daerah.

  • Prajurit TNI.

  • Anggota Polri.

  • Hakim.

  • Pensiunan.

3. Komponen Gaji ke-13 untuk ASN Pusat

  • Gaji pokok.

  • Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan).

  • Tunjangan kinerja 100 persen.

4. Skema untuk ASN Daerah

  • Komponen serupa dengan ASN pusat.

  • Besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

5. Regulasi Terkait

  • Belum ada perubahan besaran gaji PNS sejak kenaikan terakhir pada Januari 2024.

  • Tetap mengacu pada:

    • PP Nomor 5 Tahun 2024.

    • Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

6. Besaran Gaji Pokok PNS 2025
Berikut rincian gaji pokok per golongan sesuai masa kerja golongan (MKG):

  • Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

    • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

  • Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

    • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

  • Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

    • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

    • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

    • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

    • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung stabilitas ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah juga menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal guna menjaga keberlanjutan pembayaran hak-hak aparatur negara. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article