Fraksi PKB Tolak Raperda Penyertaan Modal, Dinilai Prematur dan Berisiko Bebani APBD

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Probolinggo secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna setelah mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Anggota Fraksi PKB, Eko Purwanto, dengan lantang menyebut bahwa raperda ini prematur dan mengandung banyak ketidakjelasan yang justru berpotensi menimbulkan masalah besar bagi keuangan daerah.

“Fraksi PKB tidak bisa menyetujui raperda ini. Banyak aspek mendasar yang belum terpenuhi, terutama soal transparansi pengelolaan modal dan kesiapan struktur perusahaan. Ini terlalu prematur untuk dipaksakan menjadi perda,” tegas Eko saat menyampaikan pandangan akhir fraksi, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, sebuah perseroda yang hendak menerima penyertaan modal harus memenuhi sejumlah asas fundamental. Dalam pandangan fraksi, Eko memaparkan empat prinsip utama yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga:

“Pemerintah daerah dan manajemen perseroda wajib menjamin setiap rupiah modal dikelola secara transparan dan akuntabel. Sampai hari ini, kami tidak melihat rencana pengelolaan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“Pelabuhan Tanjung Tembaga memiliki potensi besar, tetapi perseroda harus mampu menunjukkan konsep pengelolaan yang konkret. Jangan sampai ini hanya menjadi proyek tanpa arah,” tambah Eko.

PKB menilai penyertaan modal harus berdampak langsung pada peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja, serta pemberdayaan nelayan dan UMKM.

“Pemerintah dan DPRD wajib mengawasi ketat kinerja perseroda. Namun kalau jajaran direksi saja belum terbentuk, mau mengawasi siapa?” ujar Eko

PKB juga menyebut bahwa sejumlah saran dan rekomendasi Pansus tidak sepenuhnya dimasukkan dalam draft raperda. Padahal, menurut Eko, rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan panjang dan kajian matang.

“Apa yang direkomendasikan Pansus itu sudah berbasis analisis hukum dan ekonomi. Tapi faktanya tidak semuanya diakomodasi. Ini jelas mengurangi kualitas regulasi,” ucapnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada ketidakjelasan nilai penyertaan modal dari pihak investor. PKB menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi APBD Kota Probolinggo.

“Investor sampai hari ini tidak jelas. Kalau tidak ada kejelasan, maka pemerintah kota akan menanggung kebutuhan modal sampai 100 persen. Dengan kondisi TKD yang menurun, ini berisiko besar membebani APBD,” jelasnya.

Penempatan Anggaran Tidak Jelas dan Berpotensi Menimbulkan Celah Masalah. PKB menilai penempatan anggaran penyertaan modal masih gelap, baik dari sisi alokasi, peruntukan, maupun pertanggungjawabannya.

“Kami tidak tahu anggaran ini akan diberikan kepada siapa, digunakan untuk apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Tidak ada RAB, tidak ada tanda tangan direksi, bahkan struktur direksi belum didaftarkan ke Kemenkumham,” ujar Eko.

PKB juga mempertanyakan status anggaran jika nantinya mengendap di BPKAD. “Kalau anggaran ini mengendap, masuk kode rekening apa? Dan bunga yang timbul itu jadi hak siapa? Ini pertanyaan serius yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

PKB menyebut bahwa raperda ini sangat berisiko karena struktur organisasi perseroda bahkan belum terbentuk.

“Bagaimana mungkin menetapkan perda penyertaan modal ketika direksi dan komisaris belum ada? MoU nanti ditandatangani oleh siapa? Modal akan diserahkan kepada siapa? Ini sangat tidak masuk akal,” kritiknya.

Dengan berbagai temuan dan argumen tersebut, Fraksi PKB secara tegas menolak raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Probolinggo.

“Dengan segala pertimbangan dan risiko yang kami paparkan, Fraksi PKB menyatakan menolak Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Raperda ini prematur dan tidak layak menjadi perda,” tegas Eko.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article