Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Liwa Dilaporkan ke Kejati Lampung

Must read

LAMPUNG BARAT || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta memeriksa dan menggeledah SMKN 1 Liwa, Lampung Barat, terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2022–2024. Laporan disampaikan oleh Bagian Penindakan dan Pelaporan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (Perciba), Marcelino Aditya Santoso, Rabu (13/8/2025).

Dalam laporan bernomor 01/LAPORAN/DPP-PERCIBA/VIII/2025, Marcelino mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana BOS yang bersumber dari APBN. Dugaan pelanggaran meliputi mark-up anggaran, penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, tidak transparan, dan tidak melibatkan aparatur sipil negara di sekolah. “Banyak kejanggalan di lapangan. Anggaran seolah menjadi milik pribadi kepala sekolah,” ujar Marcelino.

Marcelino menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ia berharap Kejati Lampung segera mengambil langkah pemanggilan, pemeriksaan, dan penggeledahan demi menjaga mutu pendidikan dan mencegah kerugian negara.

Publik, kata Marcelino, menanti keberanian Kejati Lampung mengungkap tuntas dugaan korupsi yang mencoreng dunia pendidikan. Langkah ini juga dianggap sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi melalui program Asta Cita. (Tim)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article