KOTA PROBOLINGGO || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Probolinggo, dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi, dan elemen masyarakat. Kamis (18/9/2025) pagi.
Uji Publik ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo, menandai komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Dalam Perda P4GN ini, peran pemerintah daerah akan diarahkan untuk memfasilitasi serta merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika, dan untuk proses kewenangan sanksi berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Rancangan Perda dibuat oleh Universitas Brawijaya (UB) Malang. Seluruh undangan yang hadir diacara uji publik itu, mengapresiasi perda inisiatif DPRD tersebut. Bahkan, mereka meminta untuk segera disyahkan dan diundangkan.
Wakil Ketua Komisi 1, Zainul Fathoni, menyampaikan uji publik ini menjadi rangkaian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Dengan hadirnya Perda P4GN ini, pihaknya berharap generasi muda di Kota Probolinggo dapat terlindungi dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Zainul Fathoni menambahkan, kalau ini dibiarkan, maka masa depan generasi bangsa akan rusak. Karena itu, DPRD mengambil langkah antisipatif untuk hadirnya Raperda ini. Politisi PPP tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Probolinggo.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Son Haji menyampaikan, kalau di Kota Probolinggo, belum terbentuk Badan Narkotika Nasional Daerah (BNND) seperti daerah lain. “Mungkin dengan adanya perda ini nantinya bisa terwujud, kami mengapresiasi niat baik ini,” ujarnya.
Di beberapa satuan kerja, anggaran dan kewajiban sosialisasi dalam rangka pencegahan, ada di masing-masing OPD terkait. Seperti yang disampaikan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tenaga Ahli Universitas Brawijaya Malang, Syahrul Sajidin menyebut, ada kesamaan visi antara masyarakat dengan pemerintah daerah (Pemkot). Untuk memaksimalkan pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan narkotika.
“Tadi kan ada usulan pembentukan BNK di sini. Itu bagus, karena yang menentukan pasien narkotika rehab atau tidak, kan BNK. Dengan adanya perda, semakin jelas hasilnya,” terangnya
Setelah pengesahan Perda P4GN, akan dibentuk tim terpadu di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. Tujuan dari tim terpadu ini adalah untuk melakukan deteksi dini dari bawah hingga atas dalam upaya pencegahan narkotika.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Pencegahan narkotika ini harus dilakukan bersama-sama agar generasi muda di Kota Probolinggo hidup terjaga dan aman dari bahaya narkotika,” imbuh Syahrul Sajidin (Choy)

