DPC K-SPSI Bersama Disnakerperin Kota Probolinggo Gelar Mediasi Terkait Uang Pesangon Karyawan PT AFU

Must read

Kota Probolinggo || K-SPSI Kota Probolinggo bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Probolinggo telah melakukan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Sdr Slamet Hariyanto (57) selaku karyawan PT AFU dengan pihak manajemen PT AFU (Amak Firdaus Utomo). Masing-masing kedua belah pihak telah diminta keterangan mengenai kasus yang terjadi yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang dimaksud, Senin (3/2/25).

Berdasarkan keterangan dari Ketua DPC K – SPSI,Donal Vinolio Boy yang mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr,Slamet Hariyanto batal demi hukum mengingat ketentuan pada 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri tidak lagi mengikat.

DPC K- SPSI sendiri melakukan pendampingan karyawan PT AFU terkait permasalahan Pak Slamet meminta uang pesangon,sementara dari Pihak PT AFU tidak menanggapinya.dan menginginkan untuk berkerja.

Merujuk pada PP 53 Tahun 2021 pada Pasal 56 ada bahasa yang menyatakan, pengusaha dapat memberikan pesangon. Untuk itu, pihak PT AFU patut untuk memberikan pesangon,dan ini merupakan mediasi pertama.

Sementara itu,Kadis Nakerperin Kota Probolinggo,Budi Wirawan meminta. para pihak yang berselisih dalam menyelesaikan permasalahannya dapat bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat.

“ Jika saran ini diterima dan disetujui, maka penyelesaiannya dituangkan ke dalam bentuk Persetujuan Bersama (PB) dan ditandatangani masing-masing pihak dan disaksikan oleh Mediator Disnakerperin.

Namun, jika para pihak tidak mencapai kata sepakat maka perselisihan ini diselesaikan lebih lanjut melalui mediasi berkutnya,” pinta Budi.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article