BerandaHukum & KriminalDokter Gadungan Praktek 5 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi

Dokter Gadungan Praktek 5 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi

Kabarmetro.id, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap seorang dokter gadungan berinisial ITB (39) di sebuah klinik di wilayah Cikarang Selatan pada hari Sabtu (16/3/24).

ITB telah menjalankan praktik ilegalnya selama 5 tahun sejak tahun 2019. Ia mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Cikarang Indah dan melayani pasien tanpa memiliki izin praktik dokter yang sah.

Penangkapan ITB bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan praktiknya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa ITB tidak memiliki ijazah dokter dan tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran.

“Tersangka mengaku mendapatkan gelar dokternya dengan membeli ijazah palsu secara online,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/3/24).

ITB dijerat dengan pasal 77 dan /78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih dokter dan memastikan bahwa dokter yang mereka pilih memiliki izin praktik yang sah. (Adit)

error: kabarmetro.id