Diduga Tak Kantongi Izin, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Meminta Hentikan Pembangunan Proyek Mini Market 

Must read

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Komisi III DPRD Kota Probolinggo lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan mini market di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan persyaratan termasuk izin yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut, Senin (18/11/24).

Pembangunan Mini market telah mencapai progres 87% dan dijadwalkan untuk beroperasi pada bulan Desember mendatang. Namun, tanpa adanya surat izin yang sah, anggota DPRD merasa bahwa kelanjutan proyek ini harus dipertanyakan.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pembangunan di wilayah Kota Probolinggo,” tegas Muklas, salah satu anggota Komisi III saat berada di lokasi. Muklas juga menambahkan, pembangunan mini market ini harus dihentikan dan ditutup hingga ada izin resmi yang dikeluarkan.” jelasnya

Kadis PUPR Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, juga, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan surat izin sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum mendapatkan respon dari pihak konsultan pembangunan mini market tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo M. Abbas mengatakani bahwa kami telah berusaha menghubungi pihak konsultan secara lisan, tetapi tidak juga memperoleh jawababa dari yang bersangkutan. Ketidakjelasan ini semakin memicu kemarahan para anggota DPRD.

“ Ini tidak bisa dibiarkan ketika ada pelanggaran seperti ini. Ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Komisi III,Imam Syafi’i . Ia menuding kemungkinan adanya pihak tertentu yang melindungi tindakan ilegal ini.

Muklas Kurniawan menegaskan, “Jika perlu, kami akan membongkar semua ini sekarang juga,” sikap tegas semacam ini menunjukkan betapa dalamnya kekhawatiran anggota DPRD akan tata kelola pembangunan di Kota Probolinggo

Sementara itu, Aga Yulianto, Pimpro proyek pembangunan mini market, meminta maaf atas situasi yang terjadi.

“Kami akan menyelesaikan seluruh permasalahan ini dan memastikan bahwa prosedur akan dipatuhi,” untuk kedepannya ,” jelasnya, sembari mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya terlibat dalam proyek mini market.

DPRD berencana untuk melaporkan situasi ini kepada Penjabat Walikota Probolinggo untuk mengambil langkah langkah konkrit.

Penghentian pembangunan proyek mini market ini merupakan langkah awal yang harus diambil hingga segala urusan perizinan dapat diselesaikan.

Komisi III DPRD mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan demi menjaga perkembangan yang terencana dan berkelanjutan untuk masyarakat Probolinggo.

Dalam sidak bersama Komisi III juga dihadiri Kasat Pol PP, Pujo Agung Satrio bersama kepala bidang tantribum Satpol-PP kota Probolinggo Abdi Firdausi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa menjaga kepatMauuhan terhadap aturan bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab kepada masyarakat yang diwakili oleh para pembuat kebijakan.(Choy)

Editor : Tundra. M

 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article