- “Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan status Firli, dari saksi menjadi tersangka. Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya dikutip Kamis (2/11/23).
Terkait kasus pemerasan ini, sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik PMJ. Di sisi lain, penyidik sudah melakukan penggeledahan dan memeriksa puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri.
Salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik yakni di sebuah rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, juga ditemukan fakta lain terkait kasus dugaan pemerasan ini. Ternyata, fasilitas rumah mewah itu disewakan oleh seseorang untuk Firli.
Polisi menyebut Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, sejak 2020, untuk ditempati oleh Firli. Biaya sewa mencapai Rp 650 juta setahun.
Menurut Kurnia, fakta soal penyewaan rumah ini berpotensi pidana. Penyidik polisi seharusnya mendalami dugaan gratifikasi, suap maupun pemerasan dalam penyewaan rumah tersebut.
“Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara,” ucap Kurnia.
“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Adit)