Penulis : Agus Sucipto, SE
Kabarmetro.id, LUMAJANG – Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang Letkol Czi Gunawan Indra Y. T., S.T., M.M., mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian agar dalam pengelolaan limbah medis dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber acara In House Training (Peranan Hukum Kesehatan dalam peningkatan mutu dan kesehatan Pasien) yang diselenggarakan oleh RSUD Pasirian bertempat di Ruang pertemuan RSUD Pasirian Jalan Raya Pasirian No. 225A Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (29/8/23).
Orang nomor satu Jajaran Kodim 0821 tersebut juga menyebutkan bahwa permasalahan limbah rumah sakit adalah masalah kecil, akan tetapi dampak yang dihasilkan sangat besar dan berbahaya bagi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik dan benar.
“Kami yakin rumah sakit ini sudah ada SOP-nya tentang pengelolaan limbah medis. Dengan pengolahan limba yang baik tidak akan menimbulkan permasalahan, baik dengan masyarakat ataupun dengan hukum,” ujar Dandim.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi maka keselamatan rakyat harus menjadi tujuan yang paling utama.
“Hukum berada di semua dimensi salahsatunya dilingkup kesehatan. Hal yang paling penting adalah dalam pengambilan keputusan dan kebijakan tidak boleh keluar dari SOP Rumah Sakit sehingga semua mendapatkan perlindungan hukum baik pasien maupun dokter atau petugas kesehatan,” pungkasnya.