BerandaNewsCak Imin Ternyata Tidak Terlibat Korupsi di Kemenaker, Ini...

Cak Imin Ternyata Tidak Terlibat Korupsi di Kemenaker, Ini Penjelasannya!

Kabarmetro.id, JAKARTA – Korupsi terlibatnya ketua umum pkb, muhaimin iskandar atau cak imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja indonesia (TKI) yang lagi diselidiki oleh komisi pemberantasan korupsi atau kpk telah dikonfirmasi oleh Kementerian ketenagakerjaan. Kamis (7/9/23).

Konfirmasi dari kpk bahwa Ketua Umum PKB ( Cak Imin ) tidak terbukti korupsi.Penjelasan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, yang menyatakan bahwa kasus ini terjadi karena salah perhitungan spesifikasi hardware yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. “Proses penunjukkan pihak ketiga dalam proyek tersebut, telah melalui mekanisme lelang terbuka sehingga tidak ada pesanan khusus untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Dita di kantornya, Kamis (7/9/23).

Memurut Dita, kesalahan spesifikasi hardware ini terjadi karena beberapa barang yang di-customize, sehingga perlu ada biaya tambahan dalam pelaksanaannya. Namun demikian, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 menunjukkan bahwa hal ini menimbulkan kerugian negara. “Dalam penyelesaian administratif, kemnaker telah mengembalikan kerugian negara kepada Bapak secara cicilan hingga tahun 2017,” pungkas Dita.

KPP, Koalisi Perubahan untuk Persatuan, juga menjadikan cak imin sebagai bakal calon wakil presiden. Namun, ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terjadi pada tahun 2012 saat cak imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini menyeret tiga tersangka, namun identitas mereka belum diumumkan oleh kpk,sambil berjalan nya waktu bukti bukti akurat sudah tersimpan dengan rapi.

Pelaksanaan nya akan segera KPK laksanakan dan kesalahan spesifikasi hardware yang menimbulkan kerugian negara telah diselesaikan secara administratif oleh kemnaker dengan mengembalikan kerugian tersebut kepada Bapak. (Tomi)